Meringankan Hukuman Duo Bali Nine Hakim Minta Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Meringankan Hukuman Duo Bali Nine Hakim Minta Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Minggu, 26 April 2015
Satelit9.info Jakarta, - Mantan pengacara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran melontarkan tudingan serius mengenai hakim-hakim Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati pada dua warga Australia itu. Menurut pengacara bernama Muhammad Rifan tersebut, para hakim sempat meminta uang lebih dari 130.000 dolar Australia atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara. Rifan mengungkapkan, bahwa sejak awal persidangan kasus terpidana mati narkoba itu, telah sarat dengan korupsi. Klaim sensasional Rifan yang berbasis di Bali ini, diungkapkan dalam investigasi bersama media Australia, Fairfax Media dan mantan penyiar affairs Dateline di media SBS, Mark Davis. Seperti diberitakan Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015), Rifan mengaku dirinya membeberkan hal ini ke publik setelah menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan suap hakim ini. Namun KY tak kunjung mengambil langkah yang diharapkan itu. "Ini hal yang berimplikasi pada kami, ini bisa mendiskreditkan saya. Namun demi mereka, saya akan menerimanya," tutur Rifan. Menurutnya, dirinya memutuskan untuk membeberkan hal ini ke publik karena masalah ini sangat mendesak, mengingat duo Bali Nine tersebut akan segera dieksekusi mati. Dalam wawancara dengan Mark Davis pada Minggu, 26 April, Rifan menjabarkan bagaimana dirinya bertemu dengan hakim-hakim untuk membahas suap dan bagaimana intervensi dari pemerintah pusat Jakarta. "Kami sering bertemu dengan hakim-hakim," tutur Rifan seperti dikutip SMH. "Kami membahas soal berapa absolutist hukumannya. Meskipun hal ini terlarang antara pengacara dan hakim, ini kenyataan. Ini normal," kata Rifan