Mantan Direktur Program TVRI Jadi Tersangka Korupsi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Mantan Direktur Program TVRI Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 09 April 2015
Satelit9.info Jakarta- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Program Siar TVRI Tahun Anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47 Miliar, yakni Mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Irwan Hendarmin (IH). "IH ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 April 2015, dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, di Jakarta, Kamis (9/4/2015). Penetapan tersangka IH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015 oleh tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). "Satgassus menemukan keterlibatan Irwan dalam korupsi yang merugikan negara senilai Rp3,6 miliar," ungkapnya. Diketahui, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap IH berkapsitas sebagai saksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Program Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I Triyono, dan Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Mahmudi Effendi. "Saksi Triyono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 9 pagi, sedangkan saksi Eddy hadir sekitar pukul 10 pagi," kata Tony. Tonny membeberkan, pemeriksaan Triyono terkait kronologis pelaksanaan kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahap I pada bulan Juni 2012 untuk 5 paket pekerjaan. Yaitu, Video Music Internasional yang dimenangkan oleh PT. Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan oleh PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan oleh PT. Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang dimenangkan oleh PT. A Man International. "Sedangkan Eddi diperiksa mengenai kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan Tersangka Yulkasmir sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut," bebernya. Sementara untuk tersangka IH, mangkir dari panggilan penyidik. Irwan menjadi tersangka ke empat setelah tim penyidik menetapkan tiga tersangka lain yang telah ditahan yakni Direktur PT Viandra Production Mandra 'Si Doel' Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan PPK yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir