Satelit9.info Jakarta -DPR periode 2014-2019 memperbanyak masa reses hingga 5 kali dengan dalih lebih memperhatikan konstituen. Namun hal ini berakibat waktu pembahasan Rancangan/Revisi Undang-undang (RUU) lebih sedikit dan terancam molor. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo, mengakui banyaknya masa reses DPR membuat pembahasan hingga pengesahan RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terhambat. "Jadi Prolegnas di Baleg sudah dikondisikan sangat rasional, mungkin tidak tercapai kalau kita tidak perbaiki bagaimana time budgetingnya. Terlebih Indonesia mengadakan KAA yang tak kalah penting, sehingga mau tidak mau menghambat pembahasan RUU," ucap Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4/2015). Pada periode lalu, masa reses atau libur DPR yang diperuntukkan kunjungan ke daerah pemilihan hanya 4 kali dalam setahun, namun periode ini menambah menjadi 5 kali setahun. Untuk saat ini, sudah memasuki reses keempat sejak dilantik Oktober 2014 lalu. "Dengan adanya masa reses yang cukup banyak (5 kali) maka pembahasan RUU diperpanjang dari 2 kali masa sidang menjadi 3 kali masa sidang. Maka ini harus jadi perhatian DPR, karena untuk mencapai terget itu harus mengalokasikan waktu khusus membahsas RUU menjadi UU seperti DPR periode lalu," paparnya. Nah, lantaran masa sidang yang lebih sedikit itu Baleg harus membuat strategi agar ambition pengesahan UU dalam satu periode DPR bisa tercapai. Mulai dari percepat persiapan draf RUU hingga masa reses yang harus efektif digunakan anggota DPR. "Di sisi lain, mengimbau pemerintah, komisi-komisi yang telah berkomitmen mengajukan RUU untuk segera penuhi naskah akademis dan draf untuk lakukan harmonisasi dengan Baleg sehingga bisa dibawa ke paripurna," ujarnya.