Satelit9.info Jakarta - Ditipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan
Freddy Budiman dengan barang bukti 50 ribu pil ekstaksi dan sebuah pabrik ekstaksi di kawasan Jakarta Barat. Tak hanya ekstaksi, ternyata kartel Freddy juga mengimpor narkoba jenis baru yakni CC4.
CC4 memiliki bentuk seperti perangko, dan Freddy mendatangkannya sebanyak 122 lembar yang terdiri dari lusinan potong perangko setiap lembarnya. Selain itu ada pula 800 gram shabu.
"CC4 diduga dari Belgia dan shabu diduga dari Pakistan. 50.000 Butir ekstaksi diduga dari Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Freddy sendiri mengaku belum pernah mencoba narkoba jenis baru tersebut. Namun menurut Waseso, CC4 memiliki efek sama dengan ekstaksi tapi lebih kuat 3 kali lipat.
"CC4 narkotika golongan I dan ini jenis baru yang disamarkan dalam bentuk perangko. Ini 3 kali lebih kuat dari ekstaksi, bahkan bisa 10 kali lipat efeknya," ujar Waseso.
"Orang yang sudah aficionado menggunakan ekstaksi mungkin akan meningkat menggunakan CC4. Ini pemakainya bisa berhalusinasi dan bisa saja bunuh diri karena pengaruhnya yang berat," tambahnya.
Menurut Waseso, CC4 sendiri di benua asalnya adalah produk baru. Masuknya barang haram jenis baru ini ke Indonesia diduga karena pangsa pasar narkoba di Indonesia masih tinggi. Sementara untuk delik hukum academic terkait narkoba jenis baru ini pihak kepolisian menggunakan UU Narkotika yang berlaku."Masih menggunakan UU Narkotika. Tapi kita juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucap Waseso.
Pengungkapan jaringan Freddy ini berawal dari sebuah pabrik ekstasi di Kapuk Kamal. Lalu berkembang ke 3 lokasi kaki tangan Freddy yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari gudang itu, tim menyita 1 assemblage mesin pembuat ekstasi yang bisa menghasilkan 3 ribu butir ekstasi per jam, bahan baku ekstasi juga narkotika jenis CC4 serta 50 ribu butir ekstasi.
Freddy dan 11 kaki tangannya diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Freddy Budiman dengan barang bukti 50 ribu pil ekstaksi dan sebuah pabrik ekstaksi di kawasan Jakarta Barat. Tak hanya ekstaksi, ternyata kartel Freddy juga mengimpor narkoba jenis baru yakni CC4.
CC4 memiliki bentuk seperti perangko, dan Freddy mendatangkannya sebanyak 122 lembar yang terdiri dari lusinan potong perangko setiap lembarnya. Selain itu ada pula 800 gram shabu.
"CC4 diduga dari Belgia dan shabu diduga dari Pakistan. 50.000 Butir ekstaksi diduga dari Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
Freddy sendiri mengaku belum pernah mencoba narkoba jenis baru tersebut. Namun menurut Waseso, CC4 memiliki efek sama dengan ekstaksi tapi lebih kuat 3 kali lipat.
"CC4 narkotika golongan I dan ini jenis baru yang disamarkan dalam bentuk perangko. Ini 3 kali lebih kuat dari ekstaksi, bahkan bisa 10 kali lipat efeknya," ujar Waseso.
"Orang yang sudah aficionado menggunakan ekstaksi mungkin akan meningkat menggunakan CC4. Ini pemakainya bisa berhalusinasi dan bisa saja bunuh diri karena pengaruhnya yang berat," tambahnya.
Menurut Waseso, CC4 sendiri di benua asalnya adalah produk baru. Masuknya barang haram jenis baru ini ke Indonesia diduga karena pangsa pasar narkoba di Indonesia masih tinggi. Sementara untuk delik hukum academic terkait narkoba jenis baru ini pihak kepolisian menggunakan UU Narkotika yang berlaku."Masih menggunakan UU Narkotika. Tapi kita juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucap Waseso.
Pengungkapan jaringan Freddy ini berawal dari sebuah pabrik ekstasi di Kapuk Kamal. Lalu berkembang ke 3 lokasi kaki tangan Freddy yakni Perumahan Central Park, Cikarang Utara, Bekasi, Perumahan Graha Cikarang Blok D 15, serta rumah di Jl Cempaka Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dari gudang itu, tim menyita 1 assemblage mesin pembuat ekstasi yang bisa menghasilkan 3 ribu butir ekstasi per jam, bahan baku ekstasi juga narkotika jenis CC4 serta 50 ribu butir ekstasi.
Freddy dan 11 kaki tangannya diancam Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.