Satelit9.info Jakarta- Calon independen atau perseorangan dimungkinkan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Mereka disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dan diserahkan lebih awal ke KPU. "Syarat dukungan berupa jumlah penduduk sesuai ketentuan Undang-undang yang ada di wilayah yang bersangkutan yang dibu
ktikan dengan KTP," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah Minggu (12/4/2015). Ferry menuturkan, dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. KPU lalu memverifikasi dukungan itu sebelum dibuka pendaftaran calon. "Tahapan pendaftarannya sama, cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk diverifikasi," ujarnya. Menurut Ferry, ketentuan soal syarat dukungan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Namun masih dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkum HAM. "Baru setelah selesai proses syarat dukungan, pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan juga," lanjut mantan ketua KPU Jabar itu. Berikut tahapan-tahapan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen dimaksud: 1. Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal 8-12 Juni. 2. Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni. 3. Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggl 23 Juni-6 Juli 4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli. 5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli. 6. Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli Tahapan selanjutnya terkait pendaftaran: 1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015 2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015 3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015 4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015 5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015
ktikan dengan KTP," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah Minggu (12/4/2015). Ferry menuturkan, dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. KPU lalu memverifikasi dukungan itu sebelum dibuka pendaftaran calon. "Tahapan pendaftarannya sama, cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk diverifikasi," ujarnya. Menurut Ferry, ketentuan soal syarat dukungan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Namun masih dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkum HAM. "Baru setelah selesai proses syarat dukungan, pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan juga," lanjut mantan ketua KPU Jabar itu. Berikut tahapan-tahapan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen dimaksud: 1. Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal 8-12 Juni. 2. Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni. 3. Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggl 23 Juni-6 Juli 4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli. 5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli. 6. Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli Tahapan selanjutnya terkait pendaftaran: 1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015 2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015 3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015 4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015 5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015