AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis di Cempaka Mas Harus Diusut

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis di Cempaka Mas Harus Diusut

Rabu, 29 April 2015
Satelit9.info Jakarta -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis stasiun televisi swasta di Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin (27/4). Pelakunya adalah petugas keamanan apartemen tersebut dan korbannya adalah kontributor RCTI Rani Sanjaya dan Robi Kurniawan (Berita Satu TV). Dua jurnalis lainnya, Samarta (SCTV) dan Muhammad Rizki (Metro TV), juga diintimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik. AJI Jakarta menyatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Tindakan kekerasaan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi UU No.40/1999 tentang pers. Jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta abstracts dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kekerasan itu terjadi saat Rani Sanjaya dan tiga kawannya hendak meliput protes sejumlah penghuni apartemen karena listrik dipadamkan secara sepihak oleh pengelola apartemen. Penghuni apartemen mendesak agar dapat dipertemukan dengan pengelola untuk menyelesaikan masalah tersebut. Awalnya demonstrasi akan dilakukan di kantor pengelola di lantai lima. Namun petugas keamanan apartemen tidak mengizinkan dilakukan demontrasi dan terjadilah adu mulut antara penghuni dan petugas keamanan. Jurnalis yang meliput protes tersebut diintimidasi dan dilarang mengambil gambar. Selain itu menghalang-halangi, sekitar 15 petugas keamanan memukul dan mengeroyok Robi Kurniawan (Berita Satu TV) dan Rani Sanjaya (RCTI). Akibatnya, wajah Robi memar dan terluka di bagian kepala. Kamera Rani rusak. Tindakan petugas keamanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 dengan tegas menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Terkait dengan kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut, AJI Jakarta mendesak Kepolisian Jakarta Pusat untuk mengusut hingga tuntas kasus tersebut. AJI Jakarta juga meminta masyarakat untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak menghambat kerja-kerja jurnalis.