Satelit9.net Jakarta - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti mengatakan jika Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) punya satu kali kesempatan untuk datang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka secara sukarela.
Jika dalam pemanggilan yang berikutnya mantan Ketua YLBHI itu juga tak muncul lagi, Bareskrim Polri baru akan mengeluarkan surat perintah membawa alias dijemput paksa.
"Kan saat kita panggil untuk diperiksa ketiga pada Selasa (24/2) lalu yang akhirnya mundur pada Jumat (27/2) di backbone dia juga tidak datang, itu dihitung dia satu kali tak datang. Maka nanti kita akan panggil lagi," kata Badrodin senin (2/3).
Menurutnya, panggilan itu jika dilayangkan akan menjadi panggilan kedua untuk BW yang dijadikan tersangka kasus membantu mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konsitusi pada 2010 lalu.
"Baru, jika panggilan kedua itu tidak datang juga, maka dalam panggilan ketiga akan dikeluarkan surat untuk membawa. Tapi tentu kita berharap Pak BW datang nanti," sambung Badrodin.
Seperti diberitakan, sebelumnya BW telah diperiksa dua kali dan dalam pemeriksaan ketiga yang sedianya dilakukan Selasa (24/2) yang lalu di backbone kemudian diundur Jumat, BW memutuskan untuk tidak hadir.
Pada Selalu lalu, BW menolak diperiksa penyidik dan memilih untuk melayangkan surat ke Bareskrim.
Isi surat BW itu salah satunya soal permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus atas kasusnya. Namun permintaan ini tidak dipenuhi Mabes Polri.
BW juga mempermasalahkan salinan BAP dalam pemeriksaan kedua yang belum dia terima.
Namun, polisi juga memutuskan tidak akan memberikan salinan itu terlebih dahulu karena menurut polisi BAP itu malah digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini dalam proses penyidikan.
Polisi baru akan memberikan salinan BAP setelah kasus ini P-21 alias lengkap.
BW dijerat Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan 56 KUHP.
Jika dalam pemanggilan yang berikutnya mantan Ketua YLBHI itu juga tak muncul lagi, Bareskrim Polri baru akan mengeluarkan surat perintah membawa alias dijemput paksa.
"Kan saat kita panggil untuk diperiksa ketiga pada Selasa (24/2) lalu yang akhirnya mundur pada Jumat (27/2) di backbone dia juga tidak datang, itu dihitung dia satu kali tak datang. Maka nanti kita akan panggil lagi," kata Badrodin senin (2/3).
Menurutnya, panggilan itu jika dilayangkan akan menjadi panggilan kedua untuk BW yang dijadikan tersangka kasus membantu mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konsitusi pada 2010 lalu.
"Baru, jika panggilan kedua itu tidak datang juga, maka dalam panggilan ketiga akan dikeluarkan surat untuk membawa. Tapi tentu kita berharap Pak BW datang nanti," sambung Badrodin.
Seperti diberitakan, sebelumnya BW telah diperiksa dua kali dan dalam pemeriksaan ketiga yang sedianya dilakukan Selasa (24/2) yang lalu di backbone kemudian diundur Jumat, BW memutuskan untuk tidak hadir.
Pada Selalu lalu, BW menolak diperiksa penyidik dan memilih untuk melayangkan surat ke Bareskrim.
Isi surat BW itu salah satunya soal permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus atas kasusnya. Namun permintaan ini tidak dipenuhi Mabes Polri.
BW juga mempermasalahkan salinan BAP dalam pemeriksaan kedua yang belum dia terima.
Namun, polisi juga memutuskan tidak akan memberikan salinan itu terlebih dahulu karena menurut polisi BAP itu malah digunakan untuk menganggu penyidikan dan membangun opini dalam proses penyidikan.
Polisi baru akan memberikan salinan BAP setelah kasus ini P-21 alias lengkap.
BW dijerat Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan 56 KUHP.