Satelit9.net Jakarta –Terpidana mati Yusman Telaumbanua direncanakan segera dipindahkan dari Lembaga Permasyaratakan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke LP Tanjung Gusta, Medan, Terpidana mati kasus 'tokek' itu dipindahkan untuk memudahkan proses pengajuan peninjauan kembali (PK).
"Rencananya demikian, akan diarahkan ke tempat yang memudahkan yang bersangkutan menjalani proses PK,” ujar Ditjen Permasyarakatan Handoyo Sudrajat , Sabtu (28/3/2015).
Yusman dipindahkan ke Medan agar lebih dekat dengan Nias karena permohonan PK diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara tersebut di tingkat pertama yakni PN Gunungsitoli, Medan. Handoyo mengatakan, persiapan kepindahan Yusman pun saat ini tengah dilakukan.
"Saat ini sedang dalam tahap persiapan," imbuh Handoyo.
PN Gunungsitoli menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yusman atas tuduhan pembunuhan pada Mei 2013. Polemik vonis mati kepada Yusman diawali simpang siur usia Yusman. Pengadilan menilai usia Yusman saat jalani sidang sudah dewasa, sementara belakangan ditemukan bukti bahwa Yusman baru berusia 17 tahun saat hakim memvonis mati dirinya.
Polda Sumut yang melakukan investigasi atas usia Yusman sudah mengantongi bukti bahwa Yusman kelahiran tahun 1989. Sementara abstracts dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, Yusman lahir tahun 1983.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses persidangan. Yusman pun bisa mengajukan amalgamation dengan dasar bukti baru terkait usia Yusman.
"Saat persidangan, penyerahan tersangka pada kejaksaan semua pihak mengatakan umur dia sudah 19 tahun,” kata Prasetyo
"Rencananya demikian, akan diarahkan ke tempat yang memudahkan yang bersangkutan menjalani proses PK,” ujar Ditjen Permasyarakatan Handoyo Sudrajat , Sabtu (28/3/2015).
Yusman dipindahkan ke Medan agar lebih dekat dengan Nias karena permohonan PK diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara tersebut di tingkat pertama yakni PN Gunungsitoli, Medan. Handoyo mengatakan, persiapan kepindahan Yusman pun saat ini tengah dilakukan.
"Saat ini sedang dalam tahap persiapan," imbuh Handoyo.
PN Gunungsitoli menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yusman atas tuduhan pembunuhan pada Mei 2013. Polemik vonis mati kepada Yusman diawali simpang siur usia Yusman. Pengadilan menilai usia Yusman saat jalani sidang sudah dewasa, sementara belakangan ditemukan bukti bahwa Yusman baru berusia 17 tahun saat hakim memvonis mati dirinya.
Polda Sumut yang melakukan investigasi atas usia Yusman sudah mengantongi bukti bahwa Yusman kelahiran tahun 1989. Sementara abstracts dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias, Yusman lahir tahun 1983.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses persidangan. Yusman pun bisa mengajukan amalgamation dengan dasar bukti baru terkait usia Yusman.
"Saat persidangan, penyerahan tersangka pada kejaksaan semua pihak mengatakan umur dia sudah 19 tahun,” kata Prasetyo