Satelit9.net Jakarta –Huandra Limanau alias Liman kini menghadapi masalah baru. Laki-laki yang membuat heboh warga jagat maya karena membeberkan persoalannya dengan anggota polisi lalu-lintas Polda Metro Jaya, karena dianggapnya bertindak kasar dan rasis.
Huandra Limanau, laki-laki yang tinggal di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat itu kini berurusan dengan penyidik Seksi Tata Tertib Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi, dan mungkin meningkat menjadi tersangka.
Perihal pemeriksaan ini diungkapkan Huandra Limanau melalui postingan di akun Facebooknya, Sabtu (27/3/205) pukul 19.55 WIB. Liman menulis pesan serta menyertakan foto.
"Kedatangan Polisi 3 orang ke rumah, 2 orang masuk ke dalam," tulis dia pada akun facebook.
"Ternyata dapat Surat Panggilan dari Kepolisian sehubungan dengan tilang lalu lintas. Denda 500rb sudah saya bayarkan di BRI Daan Mogot, Surat Tilang anatomy biru dan bukti bayar diambil Kantor Polisi Lalin Tomang dan SIM sudah dikembalikan," tulisnya.
Liman menabhakankan, "Saya pertanyakan kenapa ada panggilan Pidana Lalu Lintas? Kalau kasus rasisme dan pemukulan saya, tanpa Surat Panggilan Tertulis, saya pasti datang menghadap. Janji sudah dibuat dengan Petugas yang bersangkutan untuk hari Senin, 30 Mar 2015 jam 9:00 pagi. Saya akan serahkan Video rekaman."
Pada hari yang sama, Huandra dua kali memosting perkembangan kasusnya. "Thank you, Semuanya. Kasus saya ternyata menjadi sorotan media. Pihak kepolisian sudah bertindak dengan datang secara baik dan sopan ke rumah saya (dengan Surat Panggilan tentunya). Mohon maaf saya tolak Surat Panggilannya karena tidak sesuai dengan kasus rasisme dan pemukulan saya. Saya tetap menghadap Senin, 30 Mar 2015 jam 9:00pagi."
Berdasarkan foto surat panggilan panggilan kepadanya. Dalam surat itu, tercantum nama Tjong Huandra Limanau, laki-laki yang tinggal di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat.
Dia diminta menghadap penyidik dari Seksi Tata Tertib Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Maret 2015 pukul 09.00 WIB. Liman dipanggil sebagai tersangka/saksi dalam perkara tindak pidana lalu-lintas.
Surat panggilan ditandatangai Komisaris Polisi Sujito pada 27 Maret 2015. Surat diserahkan Ipda Mohammad Ridwan. (Baca juga: Video - Bripka Hardiyanto Tolak Sogokan Pria Penuding Polisi Rasis)
Polisi Rasis
Kasus yang dihadapi Huandra Limanau mencuat atas postingan pengalaman buruknya, Rabu 25 Maret pagi, pukul 09:20 WIB.
"Polisi rasis, maki saya Cina, pukul saya di tempat umum. Namanya Herdiyanto/Hardiyanto."
Huandra Limanau, laki-laki yang tinggal di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat itu kini berurusan dengan penyidik Seksi Tata Tertib Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia akan diperiksa sebagai saksi, dan mungkin meningkat menjadi tersangka.
Perihal pemeriksaan ini diungkapkan Huandra Limanau melalui postingan di akun Facebooknya, Sabtu (27/3/205) pukul 19.55 WIB. Liman menulis pesan serta menyertakan foto.
"Kedatangan Polisi 3 orang ke rumah, 2 orang masuk ke dalam," tulis dia pada akun facebook.
"Ternyata dapat Surat Panggilan dari Kepolisian sehubungan dengan tilang lalu lintas. Denda 500rb sudah saya bayarkan di BRI Daan Mogot, Surat Tilang anatomy biru dan bukti bayar diambil Kantor Polisi Lalin Tomang dan SIM sudah dikembalikan," tulisnya.
Liman menabhakankan, "Saya pertanyakan kenapa ada panggilan Pidana Lalu Lintas? Kalau kasus rasisme dan pemukulan saya, tanpa Surat Panggilan Tertulis, saya pasti datang menghadap. Janji sudah dibuat dengan Petugas yang bersangkutan untuk hari Senin, 30 Mar 2015 jam 9:00 pagi. Saya akan serahkan Video rekaman."
Pada hari yang sama, Huandra dua kali memosting perkembangan kasusnya. "Thank you, Semuanya. Kasus saya ternyata menjadi sorotan media. Pihak kepolisian sudah bertindak dengan datang secara baik dan sopan ke rumah saya (dengan Surat Panggilan tentunya). Mohon maaf saya tolak Surat Panggilannya karena tidak sesuai dengan kasus rasisme dan pemukulan saya. Saya tetap menghadap Senin, 30 Mar 2015 jam 9:00pagi."
Berdasarkan foto surat panggilan panggilan kepadanya. Dalam surat itu, tercantum nama Tjong Huandra Limanau, laki-laki yang tinggal di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat.
Dia diminta menghadap penyidik dari Seksi Tata Tertib Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Maret 2015 pukul 09.00 WIB. Liman dipanggil sebagai tersangka/saksi dalam perkara tindak pidana lalu-lintas.
Surat panggilan ditandatangai Komisaris Polisi Sujito pada 27 Maret 2015. Surat diserahkan Ipda Mohammad Ridwan. (Baca juga: Video - Bripka Hardiyanto Tolak Sogokan Pria Penuding Polisi Rasis)
Polisi Rasis
Kasus yang dihadapi Huandra Limanau mencuat atas postingan pengalaman buruknya, Rabu 25 Maret pagi, pukul 09:20 WIB.
"Polisi rasis, maki saya Cina, pukul saya di tempat umum. Namanya Herdiyanto/Hardiyanto."