Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki

Senin, 02 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengisyaratkan pihaknya tidak sepakat dengan keputusan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, yang mengaku kalah menangani kasus Budi Gunawan.

Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga menerima suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Mabes Polri periode 2004-2006. Namun perjalanan kasus ini berubah sejak hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Johan Budi menambahkan kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh berhenti ditangani sedetik pun. Kendati saat ini KPK memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum selesai. Baca: Ruki: KPK Terima Kalah.
“Saya berbeda dengan Pak [Taufiequrrachman] Ruki, yang ada pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun. Sehingga, ada tugas-tugas, ada 36 perkara, dan tugas lain yang harus diselesaikan, jangan dihubungkan secara langsung,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku kalah menangani perkara yang telah menjerat Budi Gunawan. Ruki menegaskan pihaknya tengah sibuk mengurusi perkara lain yang tengah mangkrak di KPK sejak lama.