Satelit9.net Jakarta - Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan cachet tersangka kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek alat uninterruptible ability accumulation (UPS) dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Peningkatan cachet hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Jumat 27 Maret.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhamad Ikram mengatakan sementara ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif.
"Nanti pasti kami panggil siapapun yang terkait kasus UPS. Saya juga belum bisa jelaskan hal yang belum terang," katanya saat disinggung rencana pemanggilan anggota DPRD DKI dan sejumlah penyedia jasa dalam proyek tersebut, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat.
Setelah gelar perkara selama dua jam, penyidik langsung menjerat Alex dan Zainal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ikram menuturkan, penyidikan bermula dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/3). Laporan itu tertuang dalam LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015.
Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dan langsung menerbitkan dua surat perintah penyidikan yakni Sprindik Nomor 70.a/III/2015/Tipidkor dan Sprindik Nomor 71.a/III/2015/Tipikor, tanggal 23 Maret 2015.
"Sementara ini kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti belum kami ketahui karea masih proses (penyidikan)," tutup dia
Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Peningkatan cachet hukum diambil setelah penyidik merampungkan pernyataan saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Jumat 27 Maret.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhamad Ikram mengatakan sementara ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif.
"Nanti pasti kami panggil siapapun yang terkait kasus UPS. Saya juga belum bisa jelaskan hal yang belum terang," katanya saat disinggung rencana pemanggilan anggota DPRD DKI dan sejumlah penyedia jasa dalam proyek tersebut, Senin (30/3/2015).
Menurut dia, dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh Sudin Dikmen Jakarta Barat.
Setelah gelar perkara selama dua jam, penyidik langsung menjerat Alex dan Zainal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ikram menuturkan, penyidikan bermula dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/3). Laporan itu tertuang dalam LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015.
Penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat dan langsung menerbitkan dua surat perintah penyidikan yakni Sprindik Nomor 70.a/III/2015/Tipidkor dan Sprindik Nomor 71.a/III/2015/Tipikor, tanggal 23 Maret 2015.
"Sementara ini kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti belum kami ketahui karea masih proses (penyidikan)," tutup dia