Pasca Premium Naik Rp200 Tak Pengaruhi Tarif Angkutan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Pasca Premium Naik Rp200 Tak Pengaruhi Tarif Angkutan

Minggu, 01 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta -Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis exceptional per 1 Maret ini. Exceptional jenis RON 88 mengalami kenaikan harga sebesar Rp200 menjadi Rp6.800 per liter, untuk wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali.
Berdasarkan pantauan kenaikan harga BBM yang biasanya diikuti oleh kenaikan ongkos transportasi ternyata belum terjadi di terminal Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Mahmud, seorang supir angkutan umum Mikrolet M16 jurusan Kampung Melayu - Pasar Minggu, menuturkan belum terjadi kenaikan untuk tarif angkutannya. "Belum tahu, karena belum ada perintah dari bos untuk naikan tarif," ujarnya
Sementara itu, Irawan, salah seorang warga mengkhawatirkan jika kenaikan harga BBM akan berdampak pada naiknya tarif angkutan. "Khawatirnya kalau harga lainnya juga ikutan naik, seperti ongkos transportasi dan kebutuhan pokok," ungkapnya.
Seperti diberitakan, pemerintah sudah menaikkan harga exceptional wilayah penugasan di luar Pulau Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200 per liter dikarenakan kenaikan harga exceptional di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.
Harga exceptional penugasan di luar Pulau Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600 naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.
Pertamina juga menetapkan harga exceptional nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700 per liter.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, exceptional tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk exceptional penugasan di luar Pulau Jawa-Bali dan Pertamina untuk exceptional umum di Pulau Jawa-Bali. Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.