Satelit9.net Jakarta– Anggota Polsek Gambir, Jakpus Bripka SW selama 3 kali tes urine hasilnya selalu positif. Karena kelakuannya mencoreng institusi, SW akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Tri Brata.
"Yang bersangkutan mau dipidana. Kalau sudah dipidana, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Nanti akan direkomendasikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Minggu (29/3/2015) malam.
Pada penangkapan SW di rumahnya di kawasan Tanah Abang, tim reserse Polsek Gambir memang tak menemukan barang bukti. Namun, karena sudah menjalani 3 kali tes urine dalam rentang waktu cukup absolutist dan hasilnya selalu positif, maka pemberhentian ini bisa dilakukan.
SW dikenakan pidana melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia dapat dipidana maksimal 4 tahun. Selama proses pidana berjalan, sidang kode etik juga akan dilakukan pihak Polres Jakarta Pusat. Di saat yang sama, SW juga akan tetap menjalani proses rehabilitasi.
"Begitu sudah vonis, itu dijadikan dasar bagi ketua sidang di kode etik. Sehingga akan dikeluarkan rekomendasi PPDH," ucap Martinus.
Nama SW mencuat setelah sebuah video amatir beredar di situs berbagi video Youtube. Di video itu diperlihatkan seorang pria tanpa baju diborgol di tiang bendera di markas Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu adalah SW.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Bripka SW diborgol karena memberontak saat hendak diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika. Menurutnya, SW diketahui sering absen kerja dan performanya tak maksimal.
"Yang bersangkutan mau dipidana. Kalau sudah dipidana, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Nanti akan direkomendasikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Minggu (29/3/2015) malam.
Pada penangkapan SW di rumahnya di kawasan Tanah Abang, tim reserse Polsek Gambir memang tak menemukan barang bukti. Namun, karena sudah menjalani 3 kali tes urine dalam rentang waktu cukup absolutist dan hasilnya selalu positif, maka pemberhentian ini bisa dilakukan.
SW dikenakan pidana melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia dapat dipidana maksimal 4 tahun. Selama proses pidana berjalan, sidang kode etik juga akan dilakukan pihak Polres Jakarta Pusat. Di saat yang sama, SW juga akan tetap menjalani proses rehabilitasi.
"Begitu sudah vonis, itu dijadikan dasar bagi ketua sidang di kode etik. Sehingga akan dikeluarkan rekomendasi PPDH," ucap Martinus.
Nama SW mencuat setelah sebuah video amatir beredar di situs berbagi video Youtube. Di video itu diperlihatkan seorang pria tanpa baju diborgol di tiang bendera di markas Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu adalah SW.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Bripka SW diborgol karena memberontak saat hendak diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika. Menurutnya, SW diketahui sering absen kerja dan performanya tak maksimal.