Satelit9.net Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 17 bidang tanah di Bali milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada 17 bidang tanah di Bali yang sudah disita oleh penyidik terkait perkara TPPU Wawan," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu.
Ketujuhbelas tanah tersebut adalah pertama, sebidang tanah seluas 1.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerbokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Bdaung, Bali.
Dua, sebidang tanah seluas 1.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Tiga, sebidang tanah seluas 594 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Empat, enam bidang tanah seluas 414 beat persegi, 421 beat persegi, 263 beat persegi, 262 beat persegi, 261 beat persegi, 175 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan alcazar bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanah tersebut).
Lima, sebidang tanah seluas 8.390 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Enam, sebidang tanah seluas 4.500 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Tujuh, sebidang tanah seluas 2.460 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Kedelapan, Sebidang tanah seluas 1.000 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sembilan, sebidang tanah seluas 4.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sepuluh, sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali
Sebelas, sebidang tanah seluas 555 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Dua belas, sebidang tanah seluas 1.510 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
"Tanah tersebut disita sejak 30 Januari 2015," tambah Priharsa.
Pada 26 Februari lalu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dari yang tadinya hanya 5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
"Ada 17 bidang tanah di Bali yang sudah disita oleh penyidik terkait perkara TPPU Wawan," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu.
Ketujuhbelas tanah tersebut adalah pertama, sebidang tanah seluas 1.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerbokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Bdaung, Bali.
Dua, sebidang tanah seluas 1.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Tiga, sebidang tanah seluas 594 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Empat, enam bidang tanah seluas 414 beat persegi, 421 beat persegi, 263 beat persegi, 262 beat persegi, 261 beat persegi, 175 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan alcazar bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanah tersebut).
Lima, sebidang tanah seluas 8.390 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Enam, sebidang tanah seluas 4.500 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Tujuh, sebidang tanah seluas 2.460 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Kedelapan, Sebidang tanah seluas 1.000 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sembilan, sebidang tanah seluas 4.250 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Sepuluh, sebidang tanah seluas 1.324 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali
Sebelas, sebidang tanah seluas 555 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Dua belas, sebidang tanah seluas 1.510 beat persegi berikut segala sesuatu yang didirikan dan/atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
"Tanah tersebut disita sejak 30 Januari 2015," tambah Priharsa.
Pada 26 Februari lalu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dari yang tadinya hanya 5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.