Ketua KPU Pastikan Siap Gelar Pilkada Serentak

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Ketua KPU Pastikan Siap Gelar Pilkada Serentak

Sabtu, 28 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU),Husni Kamil Manik meyakini lembaganya tidak mengalami beban yang berarti dalam merencanakan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 secara serentak.
Menurut Husni, dalam menyelenggarakan Pilkada serentak itu, KPU justru memiliki persiapan yang senggang dalam menyiapkan segala sesuatunya. Berkaca dari pelaksanaan berbagai Pilkada sebelumnya, Husni mengklaim pelaksanaan Pilkada dari waktu ke waktu semakin baik.
"Sebenarnya dalam konteks Indonesia terkait Pilkada serentak, kita punya waktu agak senggang. Hal ini pun pernah terjadi pada Pilkada 2005 yang juga disiapkan dalam waktu enam bulan. Justu (penyelenggaraannya) dari waktu ke waktu meningkat," jelas Husni , Sabtu (28/03/2015).
Salah satu masalah yang selalu terjadi dalam setiap persiapan pelaksanaan pemilu, menurut Husni, adalah kurang siapnya produk hukum berupa aturan maupun undang-undang. Dirinya menyesalkan lamanya para anggota DPR dalam menyelesaikan produk hukumnya, sehingga menjadi kendala bagi KPU dalam melaksanakan Pilkada.
"Biasanya masalahnya itu di awal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini kan seakan-akan enggak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," ungkapnya.
Menurut Husni, KPU akan memulai sosialisasi produk hukum yang sudah ada di KPU tingkat daerah. Pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario agar tidak menimbulkan kericuhan. "Tentu kami menyiapkan beberapa skenario agar kami tidak salah dalam menjelaskan itu (produk hukum yang ada)," tandasnya.
Diketahui, KPU hingga hari ini terus menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada serentak. Beberapa KPU daerah menilai rancangan PKPU itu memberatkan daerah, terutama terkait syarat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang dinilai terlalu banyak.
Selain itu, KPU daerah juga keberatan terkait rancangan PKPU yang membahas aturan kampanye, di backbone beberapa daerah menyatakan dana kampanye tidak seimbang