Kemenag : Situs Nikah Siri Online Akan Diblokir

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Kemenag : Situs Nikah Siri Online Akan Diblokir

PAK DHE
Rabu, 18 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta -Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs nikah siri online yang belakangan meresahkan mas
yarakat.
"Kami sudah melayangkan surat untuk meminta Kominfo agar memblokir situs nikah siri online," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Machasin, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Menurut Machasin, nikah siri online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.
Dengan mekanisme dalam jaringan yang menawarkan kemudahan nikah siri, maka berpotensi semakin menyuburkan pernikahan di bawah tangan.
Nikah siri dalam jaringan, kata dia, juga memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan karena kebanyakan kaum hawa menjadi pihak yang lemah secara budaya dan ekonomi.
Celah tersebut sering dimanfaatkan oleh kaum Adam untuk melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi, terutama mereka yang memiliki uang, kekuasaan, dan tentu saja kesempatan.
Terdapat juga kecenderungan dari laki-laki yang sengaja merahasiakan perkawinannya agar aman dari berbagai persoalan. Di antaranya seperti menghindari sanksi sosial karena menikah lagi atau mereka yang sembunyi-sembunyi nikah agar tidak diketahui pihak atasan tempatnya bekerja.
Maka dari itu, dia meminta masyarakat agar tidak terpancing menggunakan jasa nikah siri online, karena itu sama saja dengan merendahkan kaum perempuan.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan mereka yang nikah siri online. Tetapi, mereka akan menanggung sendiri risiko dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi tersebut.
Muchtar Ali, Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag mengatakan pihaknya juga menempuh upaya hukum dalam melampirkan layanan online nikah siri ke polisi. Terkait penanggulangan lebih lanjut dia serahkan kepada polisi.
Muchtar mengatakan masyarakat sejatinya direpotkan oleh nikah siri, termasuk biayanya sekitar Rp2,5 juta.
Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri dikatakannya telah menyediakan kemudahan layanan nikah resmi tanpa dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Jika diadakan di luar KUA dikenai biaya Rp600 ribu.