Jokowi Tak Akan Masuk ke Proses Hukum Budi Gunawan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Jokowi Tak Akan Masuk ke Proses Hukum Budi Gunawan

Senin, 02 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta-Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sikap tak akan menyinggung proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sehingga, mempersilakan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepas kasus itu dan menyerahkannya kepada penegak hukum lain.
"Itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam amphitheatre itu. Terserah saja, dari KPK akan membuat keputusan seperti apa. Pemerintah tidak akan masuk. Presiden kan dari awal komitmennya seperti itu," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).
Pratikno menyatakan Presiden menganggap apa pun keputusan yang diambil oleh KPK pasti akan menimbang segala hal. KPK, menurut Pratikno, tak perlu diragukan karena selama ini lembaga itu mendapat dukunga kuat dari masyarakat.
"Jadi prosedur hukum kita taati," kata mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan cachet tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya. "Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.