Satelit9.net Jakarta -Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kejahatan ekonomi masa lalu yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerumuskan Indonesia pada kerugian negara.
Manajer Advokasi Investigasi Fitra, Apung Widadi menjelaskan untuk itu, Jokowi harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang sedang mendalami kasus ini. Seharusnya, kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun karena terganjal kriminalisasi KPK, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"KPK perlu dapat dukungan politik dari kepala negara. Di Amerika saja, presidennya sangat mensuport," kata Apung dalam konferensi pers bertema Presiden Wajib Tuntaskan Kejahatan Ekonomi Korupsi BLBI dan Century di kantor Seknas Fitra Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).
Apung mengatakan, Presiden harus menjadi garda terdepan dalam membongkar kasus-kasus ini. Selain itu, pihaknya menantang presiden untuk meninjau ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 pada era Megawati yang menjadi dasar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Jokowi harus melihat ulang Inpres itu (Inpres Nomor 8 Tahun 2002)," tukasnya.
Manajer Advokasi Investigasi Fitra, Apung Widadi menjelaskan untuk itu, Jokowi harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang sedang mendalami kasus ini. Seharusnya, kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun karena terganjal kriminalisasi KPK, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"KPK perlu dapat dukungan politik dari kepala negara. Di Amerika saja, presidennya sangat mensuport," kata Apung dalam konferensi pers bertema Presiden Wajib Tuntaskan Kejahatan Ekonomi Korupsi BLBI dan Century di kantor Seknas Fitra Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).
Apung mengatakan, Presiden harus menjadi garda terdepan dalam membongkar kasus-kasus ini. Selain itu, pihaknya menantang presiden untuk meninjau ulang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 pada era Megawati yang menjadi dasar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Jokowi harus melihat ulang Inpres itu (Inpres Nomor 8 Tahun 2002)," tukasnya.