Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Duo 'Bali Nine'

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Jaksa Agung Tunda Eksekusi Mati Duo 'Bali Nine'

PAK DHE
Rabu, 18 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta -Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati semua terpidana kasus narkoba ditunda. Termasuk eksekusi mati terhadap duo 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Prasetyo beralasan, penundaan itu dilakukan lantaran ada gugatan hukum tidak lazim yang diajukan sejumlah terpidana mati ke PTUN.
"Ya kan masih ada proses hukum. Ada proses hukum baru yang masih harus kita tunggu," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
"Ada Mary Jane, Atalouli, si Bali Nine kan juga upaya hukum. Gugatan PTUN yang tidak lazim. Tapi karena diajukan proses itu ya kita tunggu," sambung dia
Ia pun tak dapat memprediksi berapa absolutist waktu penundaan tersebut berlangsung. Ia hanya berharap, proses eksekusi yang mencapai 95 persen itu segera terlaksana. "Kita harapkan secepatnya akan segera tuntas proses hukumnya," ungkapnya
Prasetyo pun menampik penundaan tersebut lantaran banyaknya tekanan dari pihak asing. Apapun yang terjadi, kata dia, pemerintah tetap melaksanakan kedaulatan hukum bangsa Indonesia. "Enggak ada masalah tekanan. Ditekan pun kita tetap jalan terus," pungkas dia