Satelit9.net Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada keterlibatan
DPRD DKI Jakarta dalam dugaan korupsi tiga proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp433 miliar. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan UPS, printer tiga dimensi dan enam judul buku di APBD DKI 2014 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp277,9 miliar.
Peneliti ICW Febri Hendri menjelaskan, investigasi bermula dari kisruh APBD DKI 2015 antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI. Mereka melihat kasus serupa terjadi pada anggaran 2014 hingga 2012.
"Mata anggaran itu hanya kembali diusulkan oleh anggota DPRD. Setelah ditelusuri lagi ternyata pengadaanya terindikasi korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Menurut dia, ada yang aneh pada pengadaan enam judul buku di APBD 2014. Pasalnya, mata anggaran serupa ada di APBD 2015 versi DPRD dengan perbedaan hanya di tiga judul buku saja.
Keanehan lain, kata dia, ada pada penulis buku-buku tersebut. Penulis buku yang diadakan tersebut merupakan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Namun, Febri enggan menjelaskan siapa gerangan penulis yang dimaksud.
"Penulisnya waktu pengadaan tahun 2014 belum jadi anggota DPRD, tapi sekarang dia masuk. Di APBD versi DPRD juga ada pengadaan yang sama anggarannya mencapai sekitar Rp30 miliar, penulisnya juga sama," kata dia singkat.
ICW pun menemukan modus-modus yang digunakan dalam kasus APBD ini. Mereka menduga ada persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK), distributor, peserta dan pemenang lelang dalam kasus ini.
Kerjasama ini terjadi pada penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran harga dan penetapan pemenang lelang. "HPS diduga telah dikatrol setinggi mungkin sehingga menguntungkan benefactor dan pemenang lelang," sambung dia.
Febri menyebutkan, pemenang lelang rupanya juga tak punya kualifikasi untuk pekerjaan pengadaan barang ini. Mereka tak punya rekam jejak dalam pengadaan barang tersebut. PPK juga terindikasi mengarahkan spesifikasi barang pada perusahaan tertentu.
"Namun demikian, PPK dan panitia lelang justru meloloskan mereka sebagai pemenang lelang," pungkas Febri.
DPRD DKI Jakarta dalam dugaan korupsi tiga proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp433 miliar. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan UPS, printer tiga dimensi dan enam judul buku di APBD DKI 2014 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp277,9 miliar.
Peneliti ICW Febri Hendri menjelaskan, investigasi bermula dari kisruh APBD DKI 2015 antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI. Mereka melihat kasus serupa terjadi pada anggaran 2014 hingga 2012.
"Mata anggaran itu hanya kembali diusulkan oleh anggota DPRD. Setelah ditelusuri lagi ternyata pengadaanya terindikasi korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Menurut dia, ada yang aneh pada pengadaan enam judul buku di APBD 2014. Pasalnya, mata anggaran serupa ada di APBD 2015 versi DPRD dengan perbedaan hanya di tiga judul buku saja.
Keanehan lain, kata dia, ada pada penulis buku-buku tersebut. Penulis buku yang diadakan tersebut merupakan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Namun, Febri enggan menjelaskan siapa gerangan penulis yang dimaksud.
"Penulisnya waktu pengadaan tahun 2014 belum jadi anggota DPRD, tapi sekarang dia masuk. Di APBD versi DPRD juga ada pengadaan yang sama anggarannya mencapai sekitar Rp30 miliar, penulisnya juga sama," kata dia singkat.
ICW pun menemukan modus-modus yang digunakan dalam kasus APBD ini. Mereka menduga ada persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK), distributor, peserta dan pemenang lelang dalam kasus ini.
Kerjasama ini terjadi pada penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran harga dan penetapan pemenang lelang. "HPS diduga telah dikatrol setinggi mungkin sehingga menguntungkan benefactor dan pemenang lelang," sambung dia.
Febri menyebutkan, pemenang lelang rupanya juga tak punya kualifikasi untuk pekerjaan pengadaan barang ini. Mereka tak punya rekam jejak dalam pengadaan barang tersebut. PPK juga terindikasi mengarahkan spesifikasi barang pada perusahaan tertentu.
"Namun demikian, PPK dan panitia lelang justru meloloskan mereka sebagai pemenang lelang," pungkas Febri.