Satelit9.net Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (6/3/2015) ini. Ia akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi transaction aperture yang menjeratnya.
"Jumat besok diperiksa. Panggilan kepada DI (Denny Indrayana) sudah kita layangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu 4 Maret kemarin.
Menurut dia, kasus Denny berawal dari dugaan kepolisian kalau ada tindak pidana yang dilakukan Denny. Polisi mendapat advice ada uang lebih yang dipungut dalam sistem transaction aperture pembuatan paspor.
Rikwanto menjelaskan, dana tersebut harusnya masuk ke coffer penampung. Namun, fulus justru masuk ke coffer lain yang menjadi vendor. Polisi belum mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana ini. Namun, absolute pemasukan sistem ini dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp32 miliar.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah Mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Tapi, lembaga penegak hukum di bawah pimpinan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti masih belum menentukan tersangka kasus tersebut.
"Harus kuat dulu buktinya, enggak boleh langsung menetapkan tersangka buru-buru," pungkas Rikwanto.
"Jumat besok diperiksa. Panggilan kepada DI (Denny Indrayana) sudah kita layangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu 4 Maret kemarin.
Menurut dia, kasus Denny berawal dari dugaan kepolisian kalau ada tindak pidana yang dilakukan Denny. Polisi mendapat advice ada uang lebih yang dipungut dalam sistem transaction aperture pembuatan paspor.
Rikwanto menjelaskan, dana tersebut harusnya masuk ke coffer penampung. Namun, fulus justru masuk ke coffer lain yang menjadi vendor. Polisi belum mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana ini. Namun, absolute pemasukan sistem ini dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp32 miliar.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah Mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Tapi, lembaga penegak hukum di bawah pimpinan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti masih belum menentukan tersangka kasus tersebut.
"Harus kuat dulu buktinya, enggak boleh langsung menetapkan tersangka buru-buru," pungkas Rikwanto.