Bareskrim Telisik Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Bareskrim Telisik Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway

Rabu, 04 Maret 2015
Satelit9.net Jakarta- Kasus dugaan korupsi transaction aperture di Kementerian Hukum dan HAM terus diusut penyidik Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri. Penyidik kini sedang menggali nilai kerugian negara dari perkara tersebut.
"Nilai kerugiannya sedang dihitung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Rikwanto membeberkan, dalam kasus transaction aperture yang merupakan proyek dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu diduga ada selisih nilai berlebih dari pengurusan paspor. Tapi, kini nilai selisihnya masih didalami.
"Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugian ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu," bebernya.
Rikwanto menuturkan, mestinya uang berlebih itu langsung disimpan ke coffer penampung. Tapi duit justru mampir dulu ke coffer lain. "Secara ketentuan tidak boleh," tegasnya.
Namun, menurut mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, itu penyidik enggan menduga siapa yang hendak menelan manisnya nilai kelebihan dari proyek itu. "Kita dalam memeriksa kasus begini harus kuat dulu buktinya," tegas Rikwanto.
Terkait kasus ini, pada 6 Maret 2015, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sementara mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah diperiksa penyidik pada Selasa (3/3/2015).