Tjahjo Kumolo:Pilkada Serentak Digelar pada September 2015

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Tjahjo Kumolo:Pilkada Serentak Digelar pada September 2015

Rabu, 04 Februari 2015
Satelit9.net Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah memetakan sejumlah pandangan fraksi terhadap pasang pasal yang akan diubah dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah termasuk soal waktu pelaksanaan pilkada serentak di 204 daerah. Sikap pemerintah, kata Tjahjo, menginginkan agar pelaksanaan pilkada itu dilakukan pada September 2015.
“Presiden berharap sambil menunggu surat dari DPR apakah akan direvisi atau tidak, diharapkan Kemendagri dan Kumham koordinasi terus agar pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan September 2015,” kata Tjahjo, dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Tjahjo mengatakan, ketepatan waktu perlu dijaga sehingga pemerintah berpandangan tidak perlu lagi penundaan seperti yang disampaikan sejumlah fraksi di DPR.
“Ini penting agar siklus pilkada serentak nasional tahun 2020, dan 2018 ada pilpres dan pileg serentak bisa tak terganggu,” kata Tjahjo.
Dari laporan yang diterima, lanjut Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pillkada serentak pada tahun ini. KPU, sebut dia, juga sudah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai turunan dari UU nomor 1 tahun 2015.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan juga sudahmendukung penuh kebutuhan pilkada termasuk usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU apabila pilkada dilakukan dalam dua putaran.
“Untuk pelaksanaan pilkada, juga sudah disiapkan dalam APBD setempat. Memang ada masalah masih di sembilan daerah tingkat II yang belum siapkan anggaran dan anggarannya yang minim, tapi secara kesleuruhan sudah siap,” kata Tjahjo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun memaparkan abstracts pemilih pilkada sudah disiapkan oleh KPU. Pemerintah daerah, lanjut Tjahjo, sudah memegang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari abstracts saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden lalu.
Saat ini, kata Tjahjo, pemerintah dalam posisi menunggu pengajuan surat resmi dari DPR apabila ingin pembahasan adanya revisi UU Pilkada. Jika surat itu sudah ada, maka pembahasan revisi UU Pilkada akan dilakukan bersamam Komisi II DPR pada tanggal 10-14 Februari. Ditargetkan, UU Pilkada hasil revisi ini bisa disahkan pada 17 Februari.