Satelit9.net Jakarta-Penolakan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri terus bergulir. Presiden Joko Widodo diminta tak memaksakan diri melantik polisi yang diduga punya rekening tambun itu.
Paling tidak ada tiga alasan mengapa Presiden harus mencari calon pengganti Komjen Budi. Pertama, kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Menteri Sekertaris Negara Pratikno pernah minta Budi Gunawan mundur.
“Itu pernyataan Istana. Asumsinya, kalau Istana minta Budi mundur sikap mereka tidak ingin BG jadi Kapolri," kata Ray di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Kedua, adanya rekomendasi dari Tim Sembilan yang menyarankan Presiden tak melantik Budi. " Tim Independen melalui Syafii Maarif secara tegas merekomendasikan kepada Presiden tidak melantik Budi Gunawan, dan pernyataan itu tidak dibantah oleh Istana Negara," ujarnya.
Ketiga, tambah Ray, usaha prapraperadilan oleh Budi Gunawan tak punya urgensi hukum yang kuat. Karena pengadilan tidak berhak mencabut cachet tersangka seseorang. "Hasil praperadilan hampir dipastikan tidak akan diterima oleh hakim, itu bukan kewenangan pengadilan,” katanya.
Ray melalui Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia meminta presiden segera membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri. Semua pihak juga tidak dapat melarang Presiden melantik Kapolri baru. “Semua ada di tangan Jokowi,” ujarnya.
Paling tidak ada tiga alasan mengapa Presiden harus mencari calon pengganti Komjen Budi. Pertama, kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Menteri Sekertaris Negara Pratikno pernah minta Budi Gunawan mundur.
“Itu pernyataan Istana. Asumsinya, kalau Istana minta Budi mundur sikap mereka tidak ingin BG jadi Kapolri," kata Ray di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Kedua, adanya rekomendasi dari Tim Sembilan yang menyarankan Presiden tak melantik Budi. " Tim Independen melalui Syafii Maarif secara tegas merekomendasikan kepada Presiden tidak melantik Budi Gunawan, dan pernyataan itu tidak dibantah oleh Istana Negara," ujarnya.
Ketiga, tambah Ray, usaha prapraperadilan oleh Budi Gunawan tak punya urgensi hukum yang kuat. Karena pengadilan tidak berhak mencabut cachet tersangka seseorang. "Hasil praperadilan hampir dipastikan tidak akan diterima oleh hakim, itu bukan kewenangan pengadilan,” katanya.
Ray melalui Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia meminta presiden segera membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri. Semua pihak juga tidak dapat melarang Presiden melantik Kapolri baru. “Semua ada di tangan Jokowi,” ujarnya.