Terancam Dipecat,Bakar Undangan Pelantikan Pejabat Pemprov Banten

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Terancam Dipecat,Bakar Undangan Pelantikan Pejabat Pemprov Banten

Rabu, 04 Februari 2015
Satelit9 Net-pejabat eselon IV di Sekretariat DPRD Banten, Eki Baehaqi terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga telah melanggar etika dan disiplin sebagai seorang PNS.
Eki membakar surat undangan pelantikan sebagai ekspresi kekecewaan terhadap reposisi yang dialaminya dari kepala Sub Bagian Protokol pada Sekretariat DPRD Banten menjadi kepala Sub Bagian Aspirasi Masyarakat pada Sekretariat DPRD Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemprov Banten, meminta kepada yang bersangkutan, sebaiknya segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan itu.
“Lebih elegan dengan cara mengajukan surat pengunduran diri agar bisa diproses secepatnya oleh Badan Kepegawaian daerah (BKD) dan tempatnya yang kosong bisa diisi oleh PNS yang mau dan layak ditempatkan di pos tersebut,” kata Kurdi Matin, Rabu (4/2).
Menurut Kurdi, kendati yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, mekanisme di lingkungan pemerintah daerah tetap dijalankan, yaitu yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Hasil investigasi PPNS itu akan dijadikan rekomendasi untuk menentukan tindakan lebih lanjut terhadap tindakan pembangkangan dari pejabat eselon IV tersebut.
Kurdi mengatakan, mutasi di kalangan PNS merupakan hal yang biasa dan seorang PNS sudah bersumpah untuk bersedia ditempatkan di backbone pun. Reformasi birokrasi mengacu pada aturan yang berlaku tidak berdasarkan suka atau tidak suka.
Untuk diketahui, pada Selasa (3/2) lalu, sebanyak 473 pejabat eselon III dan IV di Banten dirotasi, mutasi dan reposisi. Rotasi, mutasi dan reposisi ini berlandaskan usulan dari Satuan Kerja Pemerintah Dareah (SKPD). Usulan itu dipetakan kembali oleh Baperjakat.
“Hasil pemetaan dan penempatan itu disetujui dan disahkan oleh Plt Gubernur Banten. Jadi semua ada dasar dan pertimbangannya,” kata Kurdi.
Eki Baehaqi diduga melakukan aksi pembakaran surat undangan pelantikan itu, setelah mengikuti acara pelantikan pada Selasa (3/2).
Tindakan membakar surat undangan ini dilakukan Eki Baehaqi sebagai ungkapan kekecewaan karena ia menilai perpindahan dirinya dari jabatan sebelumnya ke jabatan baru tidak berdasarkan penilaian kinerja tetapi lebih pada burden lsuka dan tidak suka.
“Apakah ini namanya reformasi birokrasi? Banten mau dibawa ke mana. Penempatan pejabat sangat tidak profesional, karena tidak berdasarkan prinsip the appropriate man in the appropriate place. Orang yang kerjanya tidak becus malah diberi jabatan yang enak,” ujar Eki Baehaqi.
Menurut Eki, banyak rekannya juga merasa kecewa, karena selama ini sudah menunjukan kinerjanya secara baik dan profesional.
“Untuk apa kita sudah kerja benar kalau tidak diapresiasi, kalau tidak ada penghargaan. Saya sebagai orang Banten merasa prihatin. Kebijakan Plt Gubernur dan Sekda ini harus dilawan, dan saya sedang minta waktu untuk bertemu dengan Plt Gubernur dan Sekda. Saya nyatakan protes, demi perbaikan Banten,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Deden Apriandhi menegaskan, pengangkatan dan penempatan pejabat untuk jabatan struktural di lingkungan Pemprov Banten dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek normatif, kompetensi, dan pengalaman kerja.
Deden mengungkapkan bahwa Plt Gubernur Banten Rano Karno sangat menyayangkan sikap dan tindakan seorang pejabat eselon IV yang membakar surat undangan pelantikan.
“Ini merupakan bentuk penolakan yang dilakukan yang bersangkutan sebagai PNS untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atas tindakan tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin. Padahal, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah diamanatkan bahwa sebagai aparatur negara, wajib sifatnya untuk siap bekerja dan ditempatkan di backbone saja,” tegas Deden.
Deden menyampaikan bahwa sebagai respon atas tindakan seorang pejabat eselon IV tersebut, BKD Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS.
“Plt Gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Banten untuk segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya demi melaksanakan program-program pembangunan yang telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Banten,” jelasnya.