Satelit9.net Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Senin (8/2/2015). Sidang yang sempat ditunda sepekan itu, rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini akan mendengarkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan. Sebelumnya, tim kuasa hukum batal membacakan gugatan, lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menerangkan, ketidakhadiran dalam sidang pertama lantaran mereka harus mempelajari kembali isi gugatan. Sebab, materi gugatan mengalami perubahan, pada Kamis 28 Januari lalu. Dengan waktu yang mepet, Johan mengaku KPK memilih tidak menghadiri sidang pertama.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi ingin majelis hakim tidak lagi menunda persidangan jika KPK tidak hadir kembali. Sebab, kata dia, majelis hakim tetap dapat memberikan putusan tanpa kehadiran KPK.
"Harus dilanjutkan (kalau KPK tidak kembali hadir). Ini kan hukum perdata, jadi bisa diputuskan tanpa kehadiran KPK. Berarti KPK sudah melepaskan haknya,” kata Frederick di PN Jaksel, Senin (2/2/2015) pekan lalu.
Meski demikian, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto memastikan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan. Bambang meminta, tim kuasa hukum Budi Gunawan tak lagi melakukan perubahan pada materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan nanti di dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan enggak fair, karena kami kan harus menyiapkan semua," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015) kemarin.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kepada Budi Gunawan oleh KPK, pada Selasa (12/1). Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini akan mendengarkan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan. Sebelumnya, tim kuasa hukum batal membacakan gugatan, lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menerangkan, ketidakhadiran dalam sidang pertama lantaran mereka harus mempelajari kembali isi gugatan. Sebab, materi gugatan mengalami perubahan, pada Kamis 28 Januari lalu. Dengan waktu yang mepet, Johan mengaku KPK memilih tidak menghadiri sidang pertama.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi ingin majelis hakim tidak lagi menunda persidangan jika KPK tidak hadir kembali. Sebab, kata dia, majelis hakim tetap dapat memberikan putusan tanpa kehadiran KPK.
"Harus dilanjutkan (kalau KPK tidak kembali hadir). Ini kan hukum perdata, jadi bisa diputuskan tanpa kehadiran KPK. Berarti KPK sudah melepaskan haknya,” kata Frederick di PN Jaksel, Senin (2/2/2015) pekan lalu.
Meski demikian, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto memastikan KPK akan hadir dalam sidang lanjutan. Bambang meminta, tim kuasa hukum Budi Gunawan tak lagi melakukan perubahan pada materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Budi Gunawan.
"Mudahan-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan nanti di dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan enggak fair, karena kami kan harus menyiapkan semua," kata Bambang kepada wartawan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (8/2/2015) kemarin.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kepada Budi Gunawan oleh KPK, pada Selasa (12/1). Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.