Penyelundupan 4,15 Ton Daging Celeng ke Boyolali Digagalkan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Penyelundupan 4,15 Ton Daging Celeng ke Boyolali Digagalkan

Jumat, 06 Februari 2015
Satelit9.net Merak - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng seberat 4,15 ton, dari sebuah mobil yang turun dari kapal cycle on cycle off (roro), di Dermaga I Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (6/2).
Daging celeng yang berasal dari Palembang dan hendak dibawa ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tersebut disita oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KSKP Merak mengetahui adanya penyelundupan daging celeng tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan ada pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Merak dengan jumlah besar.
Anggota KSKP Merak yang mendapat informasi tersebut, langsung memeriksa setiap kendaraan angkutan barang yang keluar dari setiap kapal yang sandar di lima dermaga di Pelabuhan Merak.
Petugas kepolisian berhasil menangkap mobil truk bernopol AD 1924 AV, pengangkut serbuk kayu yang dikemudikan Bambang Sutopo dan kernetnya Agus Sudaryanto yang keluar dari kapal bear di Dermaga I Merak. Daging celeng tersebut disimpan di bawah tumpukan karung berisi serbu kayu dan ditutup terpal.
Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna mengatakan, penyelundupan daging celeng ini tergolong modus baru. Sebab penyelundup mendesain muatan truk dengan begitu rapi.
"Daging celeng ditutup dengan timbunan karung serbuk kayu, dan dialasi dengan terpal agar tidak terjadi tetesan batu es pendingin yang dapat mengundang kecurigaan, Dari keterangan surat jalannya yaitu membawa serbuk kayu. Ketika terpal itu dibuka, ditemukan daging celeng ilegal yang sudah dikemas dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dari Palembang," katanya.
Setelah diperiksa di KSKP Merak, barang bukti berupa kendaraan truk dan daging celeng ilegal itu akan dilimpahkan ke Balai Karantina Merak untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti. "Balai Karantina Merak memiliki alat pendingin untuk penyimpanan daging agar tidak bau," jelas Nana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir truk bisa dijerat dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara dan denda batten banyak Rp150 juta," tegasnya
Sementara itu, pengemudi truk Bambang Sutopo, mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. Daging celeng ilegal yang ditaksir bernilai Rp20 juta itu, katanya, berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Saya dibayar Rp5 juta oleh pemesannya, Pak Sunarto di Boyolali, Jawa Tengah," katanya.
Sementara itu, Agus Sudaryanto, kernet truk mengaku tidak mengetahui proses pengemasan dan desain truk itu. Menurutnya, hal itu dilakukan oleh pengusaha ekspedisi.
"Yang mengatur muatan itu Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk). Jadi saya tidak tahu sama sekali dengan daging celeng tersebut," katanya.