Satelit9.net Jakarta - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mempersoalkan pelantikan Kadishub Eddi menjadi Direktur Lalu Lintas Angkutan Jal
an (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat. Namun Menhub Jonan memastikan pengangkatan itu sesuai aturan.
"Mungkin beliau tidak ingat apa yang diputuskan sebelumnya," ujar Jonan dalam pesan singkatnya, Jumat (6/2/2015).
Jonan menunjukkan surat persetujuan yang diteken langsung oleh Risma, mengenai pindah tugas Eddi dari Kadishub Surabaya untuk menempati posisi baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Risma mengeluhkan jabatan yang ditinggalkan Eddi masih aktif serta tidak ada pemberitahuan sehingga terjadi jabatan ganda. "Saya belum kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi) kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu," kata Risma.
Pejabat kelahiran Kediri ini mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan pelantikan terhadap anak buahnya. Menurutnya, perpindahan pegawai antar instansi sangat dimungkinkan. Namun untuk pelantikan Kadishub Kota Surabaya sebagai Direktur LLAJ Kemenhub tanpa pemberitahuan ke pemerintah kota adalah tindakan salah.
"Jika tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi bifold administrasi. Menyalahi aturan itu. Ini bisa bifold administrasi,” tegas Risma
an (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat. Namun Menhub Jonan memastikan pengangkatan itu sesuai aturan.
"Mungkin beliau tidak ingat apa yang diputuskan sebelumnya," ujar Jonan dalam pesan singkatnya, Jumat (6/2/2015).
Jonan menunjukkan surat persetujuan yang diteken langsung oleh Risma, mengenai pindah tugas Eddi dari Kadishub Surabaya untuk menempati posisi baru sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Risma mengeluhkan jabatan yang ditinggalkan Eddi masih aktif serta tidak ada pemberitahuan sehingga terjadi jabatan ganda. "Saya belum kalau itu (pelantikan). Dia (Eddi) kemarin minta (persetujuan) daftar. Tapi Kalau dilantik aku tidak tahu," kata Risma.
Pejabat kelahiran Kediri ini mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan pelantikan terhadap anak buahnya. Menurutnya, perpindahan pegawai antar instansi sangat dimungkinkan. Namun untuk pelantikan Kadishub Kota Surabaya sebagai Direktur LLAJ Kemenhub tanpa pemberitahuan ke pemerintah kota adalah tindakan salah.
"Jika tidak ada pemberitahuan ke pemerintah kota, dikhawatirkan terjadi bifold administrasi. Menyalahi aturan itu. Ini bisa bifold administrasi,” tegas Risma