Satelit9.net Banjarmasin- MP (17), siswa SMAN 8 Banjarmasin harus berurusan dengan polisi lantaran membunuh authority Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Banjarmasin. Polisi langsung menangkap MP dan menjebloskan ke
dalam penjara.
“Pelaku tertangkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam SMA,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Wildan Albert SIK di Banjarmasin, Sabtu (7/2).
Ia mengatakan, MP (17) adalah warga Jalan PM Noor Banjarmasin Barat berstatus pelajar SMAN 8 Banjarmasin Kelas 2. MP ditangkap pada Sabtu (7/2) abscessed sekira jam 17.00 WITA di Jalan Pelambuan tepatnya di depan kantor kecamatan Banjarmasin Barat.
Bukan itu saja, MP pada saat ditangkap baru pulang sekolah dan sedang mengendarai sepeda motor milik korban jenis CBR warna merah, diambilnya usai membunuh gurunya bernama Ambiya Rahman (49) pada Selasa (3/2) malam.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik korban diambil pelaku berupa sepeda motor CBR warna merah dan handphone. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini MP sudah kami periksa dan akan dilakukan penahanan karena ia telah mengakui perbuatannya membunuh korban dengan burden kesal terhadap korban,” tutur Wildan seperti dkutip dari Antara.
Selain itu, polisi juga menangkap adik pelaku diketahui berinisial WB (14). Dia diduga turut serta mengambil barang milik korban usai kakaknya menghabisi nyawa korban. Sementara itu, pelaku (MP) mengaku kesal terhadap korban karena sudah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
“Saya telah dilecehkan oleh korban dan pada saat itu ada tali lalu saya ambil, kemudian saya bunuh korban dengan mengikat tali itu ke lehernya,” tuturnya saat di ruang penyidik kepolisian.
dalam penjara.
“Pelaku tertangkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam SMA,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Wildan Albert SIK di Banjarmasin, Sabtu (7/2).
Ia mengatakan, MP (17) adalah warga Jalan PM Noor Banjarmasin Barat berstatus pelajar SMAN 8 Banjarmasin Kelas 2. MP ditangkap pada Sabtu (7/2) abscessed sekira jam 17.00 WITA di Jalan Pelambuan tepatnya di depan kantor kecamatan Banjarmasin Barat.
Bukan itu saja, MP pada saat ditangkap baru pulang sekolah dan sedang mengendarai sepeda motor milik korban jenis CBR warna merah, diambilnya usai membunuh gurunya bernama Ambiya Rahman (49) pada Selasa (3/2) malam.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik korban diambil pelaku berupa sepeda motor CBR warna merah dan handphone. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini MP sudah kami periksa dan akan dilakukan penahanan karena ia telah mengakui perbuatannya membunuh korban dengan burden kesal terhadap korban,” tutur Wildan seperti dkutip dari Antara.
Selain itu, polisi juga menangkap adik pelaku diketahui berinisial WB (14). Dia diduga turut serta mengambil barang milik korban usai kakaknya menghabisi nyawa korban. Sementara itu, pelaku (MP) mengaku kesal terhadap korban karena sudah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
“Saya telah dilecehkan oleh korban dan pada saat itu ada tali lalu saya ambil, kemudian saya bunuh korban dengan mengikat tali itu ke lehernya,” tuturnya saat di ruang penyidik kepolisian.