Satelit9.net Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam lumpuh. Bukan tidak mungkin dalam waktu dekat KPK akan kehilangan seluruh jajaran pimpinannya.
Empat komisioner KPK yang ada saat ini terseret kasus hukum yang tengah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam sengketa pilkada pada 2010. Tiga pimpin
an KPK lainnya bakal menyusul Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad juga harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan dengan perkara KTP palsu. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, surat perintah penyidikan (sprindik) Samad sudah ada.
Penyelidikan untuk kasus yang menimpa dua komisioner KPK lainnnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga terus bergulir. Adnan Pandu dilaporkan masyarakat ke polisi dengan tuduhan mengambil paksa saham PT Desy Timber. Sedangkan, Zulkarnain dilaporkan menerima suap saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, beberapa tahun lalu.
Kasus-kasus yang menimpa empat pimpinan KPK itu akan membuat lembaga antikorupsi itu tak berdaya. Setiap keputusan yang diambil KPK bersifat kolektif kolegial oleh para pimpinannya. Tanpa pimpinan, keputusan-keputusan KPK, termasuk penetapan tersangka, kasus-kasus yang tengah diusut akan terhenti.
Kondisi KPK yang terancam lumpuh itu tentu akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga antikorupsi itu. Status hukum empat pimpinan KPK akan memengaruhi psikologis para pegawai KPK, mulai dari pegawai administratif hingga para penyidik.
Hal itu secara tak langsung diakui oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, kemarin. Johan pun mengatakan, pimpinan KPK akan mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tiga komisioner KPK yang tersisa menjadi tersangka oleh Mabes Polri, menyusul Bambang Widjojanto. Meski demikian, Johan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengatasi potensi lumpuhnya KPK.
Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang percepatan pemilihan komisioner KPK atau perppu tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) komisioner KPK. Langkah terakhir pernah dilakukan Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat terjadi konflik antara KPK dan Polri.
Ketika itu sempat terjadi kekosongan pimpinan KPK setelah tiga komisioner, yakni Antasari Azhar (Ketua KPK waktu itu), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka, bahkan sempat ditahan. SBY lalu membentuk Tim 8 dan mengangkat pelaksana tugas sementara untuk menjalankan roda kepemimpinan di KPK.
Kita sepakat bahwa KPK tak boleh lumpuh. Sejak didirikan lebih dari 12 tahun lalu, lembaga itu telah menjadi momok bagi para koruptor. Meski sempat dianggap tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus korupsi, KPK ditakuti mulai dari pejabat di daerah, anggota DPR, hingga lingkungan Istana.
Namun, di sisi lain, publik juga harus mulai diberi pemahaman bahwa orang-orang yang ada di dalam KPK bukanlah dewa. Selama ini, apa pun tudingan kesalahan yang dilakukan oleh para pimpinan KPK, publik selalu berada di belakang mendukung penuh. Padahal, mereka juga bisa saja melakukan kesalahan, baik secara hukum maupun moral.
Oleh karena itu, kita tentu berharap agar kasus-kasus yang terjadi dengan para pimpinan KPK adalah murni sebagai persoalan hukum. Polri, dalam hal ini Bareskrim, harus mengusut tuntas kasus-kasus itu melalui proses hukum yang benar dan adil (fair). Hanya dengan proses hukum yang fair itu dugaan publik bahwa ada unsur balas dendam dalam mengusut hingga menetapkan tersangka pimpinan KPK akan hilang dengan sendirinya.
Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi citra Polri. Kasus hukum para pimpinan KPK menjadi tugas besar yang harus dituntaskan dengan baik oleh Kabareskrim Budi Waseso, yang baru saja naik pangkat menjadi Komjen dan digadang-gadang sebagai calon kuat Kapolri jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik.
Kita juga berharap agak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas dan tepat. Pulang dari kunjungan kenegaraan di luar negeri, Presiden diharapkan langsung mengeluarkan putusan yang tepat, baik terkait posisi Kapolri atau pimpinan KPK.
Selain itu, KPK juga harus mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah centralized mereka. Tudingan-tudingan yang ditujukan kepada para pimpinan KPK harus diperjelas. Jalur hukum tengah dilakukan oleh polisi, namun KPK juga bisa menempuh cara lain dengan membentuk Komite Etik.
Pasalnya, perilaku yang dituduhkan kepada sejumlah petinggi KPK masuk dalam zona yang dilarang, khususnya secara etika. Melalui Komite Etik, tudingan-tudingan itu dibuktikan benar atau salahnya.
Publik berharap, anggota Komite Etik nanti adalah benar-benar orang yang independen. Anggota Komite Etik adalah tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkapabilitas serta bukan orang-orang yang selama ini berkomentar tentang kisruh KPK-Polri, baik yang membela KPK atau Polri
Empat komisioner KPK yang ada saat ini terseret kasus hukum yang tengah diusut oleh Bareskrim Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam sengketa pilkada pada 2010. Tiga pimpin
an KPK lainnya bakal menyusul Bambang.
Ketua KPK Abraham Samad juga harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan dengan perkara KTP palsu. Menurut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, surat perintah penyidikan (sprindik) Samad sudah ada.
Penyelidikan untuk kasus yang menimpa dua komisioner KPK lainnnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga terus bergulir. Adnan Pandu dilaporkan masyarakat ke polisi dengan tuduhan mengambil paksa saham PT Desy Timber. Sedangkan, Zulkarnain dilaporkan menerima suap saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, beberapa tahun lalu.
Kasus-kasus yang menimpa empat pimpinan KPK itu akan membuat lembaga antikorupsi itu tak berdaya. Setiap keputusan yang diambil KPK bersifat kolektif kolegial oleh para pimpinannya. Tanpa pimpinan, keputusan-keputusan KPK, termasuk penetapan tersangka, kasus-kasus yang tengah diusut akan terhenti.
Kondisi KPK yang terancam lumpuh itu tentu akan berpengaruh terhadap kinerja lembaga antikorupsi itu. Status hukum empat pimpinan KPK akan memengaruhi psikologis para pegawai KPK, mulai dari pegawai administratif hingga para penyidik.
Hal itu secara tak langsung diakui oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, kemarin. Johan pun mengatakan, pimpinan KPK akan mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tiga komisioner KPK yang tersisa menjadi tersangka oleh Mabes Polri, menyusul Bambang Widjojanto. Meski demikian, Johan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengatasi potensi lumpuhnya KPK.
Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang percepatan pemilihan komisioner KPK atau perppu tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) komisioner KPK. Langkah terakhir pernah dilakukan Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat terjadi konflik antara KPK dan Polri.
Ketika itu sempat terjadi kekosongan pimpinan KPK setelah tiga komisioner, yakni Antasari Azhar (Ketua KPK waktu itu), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah menjadi tersangka, bahkan sempat ditahan. SBY lalu membentuk Tim 8 dan mengangkat pelaksana tugas sementara untuk menjalankan roda kepemimpinan di KPK.
Kita sepakat bahwa KPK tak boleh lumpuh. Sejak didirikan lebih dari 12 tahun lalu, lembaga itu telah menjadi momok bagi para koruptor. Meski sempat dianggap tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus korupsi, KPK ditakuti mulai dari pejabat di daerah, anggota DPR, hingga lingkungan Istana.
Namun, di sisi lain, publik juga harus mulai diberi pemahaman bahwa orang-orang yang ada di dalam KPK bukanlah dewa. Selama ini, apa pun tudingan kesalahan yang dilakukan oleh para pimpinan KPK, publik selalu berada di belakang mendukung penuh. Padahal, mereka juga bisa saja melakukan kesalahan, baik secara hukum maupun moral.
Oleh karena itu, kita tentu berharap agar kasus-kasus yang terjadi dengan para pimpinan KPK adalah murni sebagai persoalan hukum. Polri, dalam hal ini Bareskrim, harus mengusut tuntas kasus-kasus itu melalui proses hukum yang benar dan adil (fair). Hanya dengan proses hukum yang fair itu dugaan publik bahwa ada unsur balas dendam dalam mengusut hingga menetapkan tersangka pimpinan KPK akan hilang dengan sendirinya.
Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi citra Polri. Kasus hukum para pimpinan KPK menjadi tugas besar yang harus dituntaskan dengan baik oleh Kabareskrim Budi Waseso, yang baru saja naik pangkat menjadi Komjen dan digadang-gadang sebagai calon kuat Kapolri jika Komjen Budi Gunawan batal dilantik.
Kita juga berharap agak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas dan tepat. Pulang dari kunjungan kenegaraan di luar negeri, Presiden diharapkan langsung mengeluarkan putusan yang tepat, baik terkait posisi Kapolri atau pimpinan KPK.
Selain itu, KPK juga harus mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah centralized mereka. Tudingan-tudingan yang ditujukan kepada para pimpinan KPK harus diperjelas. Jalur hukum tengah dilakukan oleh polisi, namun KPK juga bisa menempuh cara lain dengan membentuk Komite Etik.
Pasalnya, perilaku yang dituduhkan kepada sejumlah petinggi KPK masuk dalam zona yang dilarang, khususnya secara etika. Melalui Komite Etik, tudingan-tudingan itu dibuktikan benar atau salahnya.
Publik berharap, anggota Komite Etik nanti adalah benar-benar orang yang independen. Anggota Komite Etik adalah tokoh-tokoh yang berintegritas dan berkapabilitas serta bukan orang-orang yang selama ini berkomentar tentang kisruh KPK-Polri, baik yang membela KPK atau Polri