KPK Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Budi Gunawan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

KPK Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Budi Gunawan

PAK DHE
Minggu, 08 Februari 2015
Satelit9.net Jakarta- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Girsang, siap memberikan jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kubu tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. KPK siap meladeni gugatan Budi merasa proses penetapannya tidak sesuai prosedur hukum.
"KPK akan memberikan jawaban terkait guga
tan pemohon," ujar Chatarina di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Catharina menerangkan, sejumlah materi gugatan yang disampaikan kubu Budi Gunawan meliputi kewenangan penanganan kasus, penetapan tersangka, dan masalah kolektif kolegial dalam penetapan tersangka. "Nanti kami jelaskan jawabannya dalam persidangan," imbuh dia.
Perempuan yang nampak mengenakan stelan serba hitam itu pun mengaku, hanya tim biro hukum yang akan meladeni gugatan. Pimpinan KPK, kata dia, tak perlu hadir untuk melihat gugatan calon Kapolri tunggal itu. "Hanya biro hukum, pimpinan tak perlu datang," sebut dia.
Disinggung apakah jawaban atas gugatan sudah lengkap, Catharina pun mengamini dengan mantap. "Harusnya sudah lengkap," tegas dia.
Diketahui, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kepada Budi Gunawan oleh KPK, pada Selasa (12/1). Sidang praperadilan yang diajukan BG tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.