Satelit9.net Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Jero jadi tersangka saat masih menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan. Politikus Demokrat ini diduga merugikan negara Rp 7 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2/2015).
Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jero sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Priharsa.
"Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2/2015).
Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jero sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Priharsa.