Satelit9.net-Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membela Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu.
Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat BW mengancam eksistensi MK di kemudian hari.
"Itu mengancam MK juga secara enggak langsung," kata Mahfud usai bertemu pemimpin KPK di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Mahfud khawatir jika kasus yang menjerat BW diproses secara pidana, tidak ada orang yang ingin bersaksi di persidangan MK. Padahal, Mahfud yang saat sengketa Pilkada Kobar menjabat sebagai ketua MK mengatakan, secara prosedur persidangan itu sudah berjalan dengan benar sesuai aturan. Apalagi, sebelum bersaksi, para saksi telah disumpah sebelumnya.
"Orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris saja panggil saksinya suruh mengaku. Kan celaka kalau begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Mahfud mengaku akan membicarakan hal ini dengan para hakim MK. Dikatakan, selain KPK dan Polri, MK sebagai anak kandung reformasi juga harus diselamatkan.
"Kalau itu nanti saya mau bicara dengan hakim MK," tegasnya.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah yang strategis mengatasi kekisruhan ini. Jika Jokowi tetap bergeming membiarkan polemik yang terjadi, Mahfud khawatir persoalan ini akan semakin rumit dan sulit diatasi.
"Sekarang sudah harus mengambil tindakan dan kewenangannya sebagai kepala negara dan saran itu sudah disampaikan orang lain dan saya. Makin lama, masalahnya makin berakumulasi dan makin sulit," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat BW mengancam eksistensi MK di kemudian hari.
"Itu mengancam MK juga secara enggak langsung," kata Mahfud usai bertemu pemimpin KPK di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Mahfud khawatir jika kasus yang menjerat BW diproses secara pidana, tidak ada orang yang ingin bersaksi di persidangan MK. Padahal, Mahfud yang saat sengketa Pilkada Kobar menjabat sebagai ketua MK mengatakan, secara prosedur persidangan itu sudah berjalan dengan benar sesuai aturan. Apalagi, sebelum bersaksi, para saksi telah disumpah sebelumnya.
"Orang bisa berperkara kalau sudah kalah nanti ke notaris saja panggil saksinya suruh mengaku. Kan celaka kalau begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Mahfud mengaku akan membicarakan hal ini dengan para hakim MK. Dikatakan, selain KPK dan Polri, MK sebagai anak kandung reformasi juga harus diselamatkan.
"Kalau itu nanti saya mau bicara dengan hakim MK," tegasnya.
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah yang strategis mengatasi kekisruhan ini. Jika Jokowi tetap bergeming membiarkan polemik yang terjadi, Mahfud khawatir persoalan ini akan semakin rumit dan sulit diatasi.
"Sekarang sudah harus mengambil tindakan dan kewenangannya sebagai kepala negara dan saran itu sudah disampaikan orang lain dan saya. Makin lama, masalahnya makin berakumulasi dan makin sulit," kata Mahfud.