Satelit9.net Jakarta- Presiden Jokowi didesak segera mengumumkan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Dengan begitu, Jokowi bisa menunjukkan diri sebagai komandan dalam reformasi di tubuh kepolisian.
"Untuk itu, dalam waktu segera, Presiden seharusnya sudah mengambil sikap dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR. Ini saatnya Presiden menunjukkan komitmennya sebagai komandan dalam reformasi di tubuh Kepolisian, yaitu dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sekaligus mengajukan nama calon Kapolri baru yang tidak bermasalah," ujar pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, saat berbincang, Minggu (8/2/2015).
Miko mengatakan untuk memilih calon baru, Jokowi juga perlu melibatkan banyak pihak seperti KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sebagainya.
"Selain itu, hal yang cukup penting adalah Presiden harus memastikan agar Polri segera menghentikan tindakan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap Bambang Widjojanto. Polri mesti mengeluarkan SP3 untuk kasus ini," tuturnya.
Terkait nama-nama calon Kapolri yang tengah digodok Kompolnas, menurut Miko dalam Pasal 38 ayat 1 huruf b UU 2/2002 tentang Polri dan Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas menyatakan bahwa Kompolnas hanya berwenang menyampaikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Kompolnas tidak berwenang untuk mengajukan atau mencoret nama.
"Dengan demikian, ruang Presiden untuk memilih Kapolri sangat luas. Bahkan dapat saja tidak mengikuti pertimbangan yang sudah diberikan oleh Kompolnas. Pengangkatan Kapolri yang berintegritas adalah wujud dari pelaksanaan nawacita Jokowi-JK. Jelas sekali dikatakan bahwa "Kami akan memilih Kapolri dan Jaksa Agung yang bersih, antikorupsi, kompeten, dan komit pada penegakan hukum". Oleh karenanya, rekam jejak, kompentensi, dan integritas menjadi sangat penting bagi sosok Kapolri nanti. Polri tidak boleh dipimpin orang bermasalah atau setidaknya dipersepsikan negatif oleh publik," paparnya.
"Untuk itu, dalam waktu segera, Presiden seharusnya sudah mengambil sikap dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan nama calon Kapolri baru kepada DPR. Ini saatnya Presiden menunjukkan komitmennya sebagai komandan dalam reformasi di tubuh Kepolisian, yaitu dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan sekaligus mengajukan nama calon Kapolri baru yang tidak bermasalah," ujar pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, saat berbincang, Minggu (8/2/2015).
Miko mengatakan untuk memilih calon baru, Jokowi juga perlu melibatkan banyak pihak seperti KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sebagainya.
"Selain itu, hal yang cukup penting adalah Presiden harus memastikan agar Polri segera menghentikan tindakan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap Bambang Widjojanto. Polri mesti mengeluarkan SP3 untuk kasus ini," tuturnya.
Terkait nama-nama calon Kapolri yang tengah digodok Kompolnas, menurut Miko dalam Pasal 38 ayat 1 huruf b UU 2/2002 tentang Polri dan Pasal 4 ayat 1 huruf b Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas menyatakan bahwa Kompolnas hanya berwenang menyampaikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Kompolnas tidak berwenang untuk mengajukan atau mencoret nama.
"Dengan demikian, ruang Presiden untuk memilih Kapolri sangat luas. Bahkan dapat saja tidak mengikuti pertimbangan yang sudah diberikan oleh Kompolnas. Pengangkatan Kapolri yang berintegritas adalah wujud dari pelaksanaan nawacita Jokowi-JK. Jelas sekali dikatakan bahwa "Kami akan memilih Kapolri dan Jaksa Agung yang bersih, antikorupsi, kompeten, dan komit pada penegakan hukum". Oleh karenanya, rekam jejak, kompentensi, dan integritas menjadi sangat penting bagi sosok Kapolri nanti. Polri tidak boleh dipimpin orang bermasalah atau setidaknya dipersepsikan negatif oleh publik," paparnya.