Satelit9.net Jakarta- Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kembali ditet
apkan sebagai tersangka. Kali ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
"Penyidik KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW selaku mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2015).
Menurut Priharsa, Jero diduga menyalahgunaan wewenang sebagai Menbudpar terkait pengelolaan anggaran. Jero pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," jelas dia.
Sebelumnya, Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno, Sekjen ESDM. Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero sempat duduk jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
apkan sebagai tersangka. Kali ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
"Penyidik KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW selaku mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2015).
Menurut Priharsa, Jero diduga menyalahgunaan wewenang sebagai Menbudpar terkait pengelolaan anggaran. Jero pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," jelas dia.
Sebelumnya, Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno, Sekjen ESDM. Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero sempat duduk jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata