Duh DKI masih Bayar Gaji Pegawai yang Kena Kasus

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Duh DKI masih Bayar Gaji Pegawai yang Kena Kasus

Jumat, 06 Februari 2015
Satelit9.net Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayarkan gaji sejumlah mantan pejabat DKI yang tersandung kasus. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Udar Pristono.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, saat ditemui wartawan, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
"Masih (digaji). Coba cek ke istri mereka, dapat gaji berapa, pokoknya mereka masih mendapat gaji pokok dan tunjangan istri yang melekat. Kalau tunjangan kinerja daerah (TKD) enggak dapat," jelas Saefullah.
Dia menjelaskan Pristono dan pejabat lainnya yang menjadi tersangka masih mendapat gaji karena belum ada pemecatan. Sebab, belum ada putusan hukum tetap (inkrah). Apabila sudah mendapat putusan hukum yang mengikat, maka otomatis pejabat nakal sudah tidak menjadi PNS lagi.
"Kalau sudah ada vonis, putus seharipun, mereka (tersangka) sudah diberhentikan dari PNS. Sekarang mereka masih PNS dan gajinya beda-beda yang didapat tergantung golongannya, Pak Pristono itu kalau tidak salah golongan IV B dan gaji yang dapat sekitar Rp6-7 juta," jelasnya.
Pristono terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012. Udar disangka melakukan penggelembungan dana dalam pengadaan bus gandeng TransJakarta senilai Rp150 miliar.