Satelit9.net Solo-Setelah sempat buron pelaku penipuan Rp 161 juta dengan modus penggandaan uang, Ny LH (32) penduduk Polokarto, Sukoharjo berhasil dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Klaten, Minggu (08/02/2015).
Pelaku Ny LH berhasil meyakinkan sejumlah pengusaha di Solo bisa menggandakan uang dengan cara ritual di simpan di dalam almari baru dibuka selama 40 hari.Awalnya satu keluarga yakni Fatinah (66), Indri Wahyuni (37) dan Susana (30)
percaya bahwa uang dan perhiasannya senilai Rp 161 juta bisa gandakan oleh tersangka, Ny LH (32) dengan cara disanggarkan di almari selama 40 hari.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka seolah-olah melakukan upacara ritual dan sesaji hingga beberapa hari. Setelah waktu penyimpanan uang dan perhiasan selama 40 hari telah selesai, namun janji tersangka tidak terwujud. Sehingga penyimpanan mundur selama 40 hari lagi.
Namun belum sampai 40 hari berikutnya, uang dan perhiasan disimpan di lemari, rupanya sudah dibawa kabur oleh tersangka pada saat korban lengah. Merasa ditipu, Indri yang juga mewakili keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serengan.
Setelah kasus ini diusut pihak kepolisian, tersangka akhirnya dapat ditangkap di daerah Klaten. ''Tersangka ditangkap anggotanya saat berada di Klaten,'' ujar Kapolsek Serengan Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol
Ahmad Luthfi.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Serengan, Ny LH yang tinggal di Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo mengaku nekat menipu karena ingin mendapatkan uang yang banyak dan digunakan untuk bersenang-senang. Sejumlah perhiasan
milik para korban, kata tersangka, sudah dijual di daerah Coyudan, Pasarkliwon, Solo.
Pelaku Ny LH berhasil meyakinkan sejumlah pengusaha di Solo bisa menggandakan uang dengan cara ritual di simpan di dalam almari baru dibuka selama 40 hari.Awalnya satu keluarga yakni Fatinah (66), Indri Wahyuni (37) dan Susana (30)
percaya bahwa uang dan perhiasannya senilai Rp 161 juta bisa gandakan oleh tersangka, Ny LH (32) dengan cara disanggarkan di almari selama 40 hari.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka seolah-olah melakukan upacara ritual dan sesaji hingga beberapa hari. Setelah waktu penyimpanan uang dan perhiasan selama 40 hari telah selesai, namun janji tersangka tidak terwujud. Sehingga penyimpanan mundur selama 40 hari lagi.
Namun belum sampai 40 hari berikutnya, uang dan perhiasan disimpan di lemari, rupanya sudah dibawa kabur oleh tersangka pada saat korban lengah. Merasa ditipu, Indri yang juga mewakili keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serengan.
Setelah kasus ini diusut pihak kepolisian, tersangka akhirnya dapat ditangkap di daerah Klaten. ''Tersangka ditangkap anggotanya saat berada di Klaten,'' ujar Kapolsek Serengan Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol
Ahmad Luthfi.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Serengan, Ny LH yang tinggal di Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo mengaku nekat menipu karena ingin mendapatkan uang yang banyak dan digunakan untuk bersenang-senang. Sejumlah perhiasan
milik para korban, kata tersangka, sudah dijual di daerah Coyudan, Pasarkliwon, Solo.